Wahanakonsumen.com | Harga minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter akan disebar mulai besok, Rabu (19/1).
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen Migor, YLKI Minta HGU Sawit Swasta Dicabut
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ungkap Airlangga melalui keterangan resmi usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1).
Khusus untuk pasar tradisional, ia mengatakan akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ditemani Ibu Negara Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan penyebaran minyak goreng tersebut dilakukan pemerintah untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.